Kepolisian Lebak Banten Tangkap PNS yang Cabuli Anak Gadisnya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 24 Oktober 2022 06:56 WIB
ORBITINDONESIA - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS), karena diduga mencabuli anak gadisnyaa periode 2016 sampai 2022.
Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya Minggu 23 Oktober 2022, pelaku berinisial RA (53 tahun) diduga mencabuli anaknya sendiri M (22 tahun).
Menurut Wiwin Setiawan, pelaku berbuat cabul kepada korban sejak tahun 2016 ketika itu korban masih berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Kejadiannya, waktu itu korban pada 2016 hendak pergi ke pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.
Kepolisian yang menetapkan pelaku menjadi tersangka itu kemudian merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.
"Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: Banjir di Jakarta Belakangan Ini Bikin Geger
Menurut Wiwin Setiawan, pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017, dengan masuk ke dalam kamar sewaktu korban sedang tidur.
Tersangka lantas memegang tangan korban, juga meminta anaknya itu untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban," ungka Wiwin Setiawan.
Ia menambahkan, tersangka kembali berbuat cabul kepada korban pada Kamis 22 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 WIB usai mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: Anies Pamer Sumur Resapan Sebagai Solusi Banjir
Namun, pesan itu tak dibalas oleh korban karena ketakutan.
Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci, sehingga tersangka masuk ke dalam dan berbuat cabul lagi.
Kepolisian setempat kini sudah mengantongi kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu, dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka, hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. ***