DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Lebak Banten Tangkap PNS yang Cabuli Anak Gadisnya

image
Ilustrasi Korban Pencabulan Ayah Kandung.

 

ORBITINDONESIA - Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS), karena diduga mencabuli anak gadisnyaa periode 2016 sampai 2022.

Menurut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya Minggu 23 Oktober 2022, pelaku berinisial RA (53 tahun) diduga mencabuli anaknya sendiri M (22 tahun).

Menurut Wiwin Setiawan, pelaku berbuat cabul kepada korban sejak tahun 2016 ketika itu korban masih berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.

Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: 50 Lokasi RT di DKI Jakarta Direndam Air Banjir ada yang Sampai 2,2 Meter

Kejadiannya, waktu itu korban pada 2016 hendak pergi ke pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.

Namun, korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu ayahnya.

Kepolisian yang menetapkan pelaku menjadi tersangka itu kemudian merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu meremas dada korban sebelah kanan berulang kali.

"Korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait