Pengendali 75 Kilogram Ganja di Bandarlampung Dituntut Hukuman Mati
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 12 September 2022 22:46 WIB
ORBITINDONESIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan.
Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 12 September 2022.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eka saat membacakan surat tuntutan.
Baca Juga: NCT 127 Gelar Konser di Jakarta 5 November 2022, Simak Harga Tiket yang Tersedia di Sini
Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.
Terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Bersiap, Polisi Berlakukan Tilang Lewat HP Mulai Pekan Depan, Ini Penjelasannya
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.