DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengendali 75 Kilogram Ganja di Bandarlampung Dituntut Hukuman Mati

image
Suasana sidang perkara pengendali 75 kg ganja di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin. Salah satu terdakwa dituntut hukuman mati.

ORBITINDONESIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pengendali 75 kilogram ganja, Iwan Kurniawan.

Tuntutan hukuman mati tersebut disampaikan JPU dalam persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin, 12 September 2022.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Eka saat membacakan surat tuntutan.

Baca Juga: NCT 127 Gelar Konser di Jakarta 5 November 2022, Simak Harga Tiket yang Tersedia di Sini

Selain terdakwa Iwan, dua terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir bernama Femby Afember dan Agung Diki Lestari.

Terdakwa Femby Afember dan Agung Diki Lestari dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU.

Ketiga terdakwa yang menjalani sidang secara terpisah itu dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bersiap, Polisi Berlakukan Tilang Lewat HP Mulai Pekan Depan, Ini Penjelasannya

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa karena mereka adalah korban.

"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.

Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Sandiaga Uno Sebut Tiga Kebijakan

Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel.

Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang.***

Berita Terkait