DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengendali 75 Kilogram Ganja di Bandarlampung Dituntut Hukuman Mati

image
Suasana sidang perkara pengendali 75 kg ganja di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin. Salah satu terdakwa dituntut hukuman mati.

"Kami minta kepada majelis hakim agar menunda sidang untuk menyampaikan pembelaan secara lisan," katanya.

Ia berharap majelis dapat mempertimbangkan permohonannya sehingga bisa mengubah tuntutan JPU.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Sandiaga Uno Sebut Tiga Kebijakan

Terdakwa Iwan merupakan seorang pengendali puluhan kilogram ganja. Dia meminta dua terdakwa, Femby Alfember dan Agung Diki Lestari, untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Iwan sendiri mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang melalui sebuah ponsel.

Ia mengaku terpaksa mengendalikan ganja lantaran butuh uang.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait