DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

3 Anggota Sindikat Ini Sering Belanjakan Uang Palsu di Pasar Tradisional dan Warung Kelontong

image
3 Angota Sindikat Uang Palsu Ditangkap Polisi.

ORBITINDONESIA – Kepolisian Depok membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di Jawa hingga Bali.

Dari pengungkapan sindikat ini, kepolisi menyita uang palsu bernilai Rp317 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Edwin Siregar dalam jumpa pers Jumat 29 Juli 2022, pelakunya adalah AM, RG, dan seorang perempuan Nov.

Baca Juga: Apa Pengertian SIM Internasional dan Dasar Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini

Dalam bekerja, setiap pelaku punya tugas masing-masing. Pelaku N mengerdarkan uang palsu di Tanggerang dan Depok. Sedangkan pelaku AM dan RG mengedarkan di Tegal.

Mereka menjalankan transkasi uang palsu di pasar tradisional, serta menjualnya kepada jaringan pengedar dengan perbandingan Rp2,5 juta uang palsu dijual dengan nilai Rp1 juta uang asli.

Sindikat ini bukan pemain baru, namun pemain lama, karena pelaku AM pernah di penjara 2 tahun dengan kasus uang palsu.

Peran AM di dalam sindikat ini adalah otaknya. Ia yang mengajari anggotanya membuat uang palsu.

Baca Juga: Global Warming dan Mangrove Dunia

Sindikat ini oleh kepolisian dijerat Pasal 55 jo Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, dan atau Pasal 36 ayat 1 sampai 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. ***

Berita Terkait