Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 Agustus 2023 15:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bersikap progresif. PN Jakarta Utara baru-baru ini mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal Mahkamah Agung melarang semua hakim melakukan itu.
Jadi, ada pasangan beda agama yang mengajukan permohonan percatatan pernikahan. Mempelai laki-laki beragama Katolik, sedangkan mempelai perempuan beragama Protestan.
Sebelumnya, pasangan beda agama itu sudah melangsung pernikahan secara agama di satu gereja di Jakarta pada Februari lalu. Pernikahan itu diberkati pastur dan dicatat di surat perkawinan (testimonium matrimoni).
Baca Juga: Gempa Kuat yang Guncang Pulau Jawa dan Bali Diduga Berasal dari Lombok, Tidak Ada Korban Jiwa
Masalahnya, waktu pasangan ini ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara, ditolak. Alasannya, perlu penetapan pengadilan karena pasangan itu berbeda agama.
Karena itu, pasangan itu mengajukan permohonan percatatan pernikahan ke PN Jakarta Utara. Nah, oleh Hakim PN Jakarta Utara, Yuli Effendi, permohonan mereka dikabulkan.
Dia juga mengizinkan pasangan itu melakukan pencatatan perkawinan beda agama di kantor dukcapil. Dia juga memerintahkan pegawai dukcapil mencatatkan pernikahan pasangan itu.
Hakim Yuli mengabulkan permohonan pasangan itu dengan alasan mereka masih dalam lingkup satu iman. Hakim Yuli mendasarkan pertimbangannya pada Undang-undang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a.
Baca Juga: Kim Se Jeong Rayakan Ulang Tahun ke 27, Inilah Deretan Rekomendasi Serial Drakor yang Dibintanginya
Bunyinya, “Yang dimaksud dengan perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan adalah Perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama”.