Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 29 Agustus 2023 15:00 WIB
Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2019 Pasal 50 Ayat 3.
Bunyinya, “Dalam hal perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan”.
Apa yang diputuskan Hakim Yuli tentu menggembirakan. Asal tahu saja, pasangan yang berbeda agama belakangan ini jadi makin sulit mencatatkan pernikahan mereka. Penyebabnya, surat edaran Mahkamah Agung yang dikeluarkan pada Juli lalu.
Isinya, melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal sebelumnya banyak Pengadilan Negeri di sejumlah daerah yang mengabulkan permohonan itu.
Memang, Hakim Yuli mengabulkan permohonan pasangan itu dengan alasan mereka masih dalam lingkup satu iman: Katolik dan Protestan.
Meskipun, secara institusi dan administrasi di Indonesia, Katolik dan Protestan itu dua agama yang berbeda. Apapun itu, mudah-mudahan putusan Hakim Yuli menginspirasi hakim-hakim progresif lain untuk berani dan memberikan putusan serupa. Yuk, kita tunggu aksi hakim-hakim progresif.***