DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kalimantan Tengah dan KPK Bersinergi Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi

image
Sekda Kalimantan Tengah Nuryakin (tiga dari kanan) bersama Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, David Sepriwasa (dua dari kanan) membuka bimtek dunia usaha antikorupsi di Palangka Raya, Kamis, 3 Agustus 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi mewujudkan dunia usaha antikorupsi melalui penanaman nilai-nilai integritas.

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin di Palangka Raya, Kamis, 3 Agustus 2023 menjelaskan, bimbingan teknis antikorupsi yang diselenggarakan KPK ini adalah salah satu upaya meningkatkan pemahaman dunia usaha untuk mencegah korupsi.

"Dunia usaha dapat ikut mencegah korupsi dengan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kegiatan usahanya, seperti transparansi, akuntabilitas dan mengedepankan nilai-nilai integritas," tutur Nuryakin.

Baca Juga: Demonstrasi Warga Berujung Ricuh di Seruyan Kalimantan Tengah, Mobil Dinas Kapolres Jadi Korban

Yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah pejabat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelaku UMKM, swasta, serta asosiasi di Kalimantan Tengah.

"Ke depan, dunia usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan mencegah korupsi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah," katanya.

Nuryakin menyebut, bimbingan teknis ini menjadi momentum berharga meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang bahaya korupsi, serta pentingnya menjaga integritas dalam setiap lini bisnis, sehingga investasi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar.

Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, David Sepriwasa mengatakan, Kalimantan Tengah merupakan provinsi kedua yang pihaknya melaksanakan kegiatan bimtek penanaman nilai-nilai integritas terhadap dunia usaha.

"Memang penting kegiatan ini, supaya membekali dunia usaha. Ini menjadi satu langkah untuk bisa menjalankan usaha dengan mengetahui mana yang boleh dan tidak boleh, mana yang benar dan salah, sehingga bisa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Halaman:
1
2

Berita Terkait