Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan Ilham Djaya Dukung Lurah/Kepala Desa jadi Paralegal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 Juni 2023 19:23 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan mendukung lurah dan kepala desa sebagai paralegal untuk menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran hukum.
"Seluruh lurah dan kepala desa didukung menjadi paralegal berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat non litigasi dan inklusif," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan Ilham Djaya di Palembang, Jumat 2 Juni 2023.
Pada tahun 2023 ini, ada enam lurah/kades di Sumatra Selatan didukung memperoleh penghargaan atas perannya sebagai 'Non Litigation Peacemaker' atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/kelurahan mereka masing-masing.
Baca Juga: Dwi Widiastuti Lurah Setu Masuk 10 Terbaik Paralegal Justice Award, Ibnu Chuldun Beri Ucapan Selamat
Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementerian Desa dan PDTT dan Kementerian Dalam Negeri, membuka pendaftaran Paralegal Justice Award dimulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 12 April 2023 dan telah terjaring 300 orang lurah/kades berasal dari 30 provinsi, 123 kabupaten/kota.
Lurah asal Sumsel yang memperoleh penghargaan pada malam anugerah Paralegal Justice Award yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yakni masing-masing satu lurah di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kota Lubuklinggau, dan empat lurah di Kota Palembang.
Dua lurah dari luar Palembang yang memperoleh Anugerah Paralegal Justice Award yakni Lurah Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Musmulyadi, dan Lurah Lubuk Kupang Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau Ulil Amry.
Kemudian empat lurah asal Palembang yang memperoleh penghargaan Anugerah Sasana Desa Jagaddhita yakni Lurah Sukabangun, Kecamatan Sukarami Deni Akbar, Lurah Kepamdean Baru, Kecamatan Ilir Timur I Agustini, Lurah 26 ilir, Bukitkecil Epriyansah, serta lurah Karangjaya, Gandus Yerri Equardo.
Penghargaan kepada para lurah tersebut diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin, serta Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, ujarnya.
Dia menjelaskan, Paralegal Justice Award adalah penghargaan kepada lurah/kades yang telah lulus Paralegal Academy serta mendapat penghargaan Non litigation Peacemaker terhadap mereka yang telah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara di masyarakat non litigasi dan inklusif.
Sedangkan penghargaan Anubawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan kepada lurah/kepala desa karena perannya mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya, kata Ilham.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada acara malam anugerah Paralegal Justice Award yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan saat ini level Hak Asasi Manusia di mata internasional bisa dianggap sebagai periode transisi yang mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia, dimana Individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek, hak- hak, tanggung jawab, dan tugas internasional.
“Kami menilai peran lurah dan kepala desa sangatlah strategis sebagai pemimpin di masyarakat yang memiliki pengalaman dalam mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warganya, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja merupakan faktor yang mendorong penyelenggaraan Paralegal Justice Award,” ujarnya.
Menkumham juga memandang lurah/kepala desa yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai “Hakim Perdamaian” di kelurahan/desa perlu diberikan suatu apresiasi.
Sedangkan Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan di hadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk masyarakat di desa, berhak mendapatkan layanan dan bantuan hukum, termasuk konsultasi hukum dan informasi hukum,” kata Widodo. ***