KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Papua Ricky Ham Pagawak Bernilai Rp30 Miliar
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 14 Mei 2023 07:54 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak yang bernilai sekitar Rp30 miliar, karena berkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejauh ini nilai aset yang disita dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 13 Mei 2023.
Ali mengatakan, penyitaan aset tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Gerindra Seperti Beri Sinyal Muhaimin Iskandar Bakal Dampingi Prabowo, Ini Buktinya
"Tim masih terus telusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.
KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak selaku tersangka dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
KPK kemudian juga menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak ditetapkan selaku tersangka, Ricky Ham Pagawak sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.
Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama tujuh bulan.