DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Patroli Pengawasan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta, Ada Satu yang Langgar Ketentuan Jam Operasi

image
Kepolisian Jalankan Patroli Pengawasan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta.

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta berpatroli mengawasi tempat hiburan malam pada Jumat 24 Maret 2023 malam sampai Sabtu 25 Maret 2023 dini hari Ramadhan.

Tujuan patroli adalah menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, patrol dijalan untuk mengantisipasi perbuatan olah organisasi kemasyarakatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Bersama Unsur Suku Dinas Pariwisata, Satpol PP Jakarta Barat Berpatroli Awasi Tempat Hiburan Malam

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh sebelum ada tindakan melanggar hukum dari ormas yang bukan kewenangan mereka,” ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu.

“Khususnya antisipasi oleh kelompok-kelompok yang bukan kewenangan mereka merazia.”

Kegiatan tersebut dilakukan ke tempat hiburan malam seperti di Jakarta Selatan kawasan SCBD, Gunawarman, dan Senopati. Lalu di Jakarta Utara seperti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), lalu Menteng, Jakarta Pusat, serta Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.

“Surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain. Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari, tutupnya di jam 24.00,” ujarnya.

Dari patrli pengawasan tersebut, tempa hiburan malam umumnya sudah mulai close order jelang tengah malam.

Salah satu tempat hiburan malam AP di Jakarta Selatan ketahuan melampaui ketentuan jam operasi.

Petugas dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta pun mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C). Ia menemukan minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin. (WH) ***

Berita Terkait