DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Ketentuan Lengkap Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di DKI Jakarta Selama Ramadhan

image
Tim Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatf DKI Jakarta mengeksekusi kebijakan tutup bagi tempat hiburan selama Ramadhan.

ORBITINDONESIA.COM - Dalam rangka menghormati Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:

kelab malam; diskotek;mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar/ rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.

2. Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.

3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Halaman:

Berita Terkait