Inilah Ketentuan Lengkap Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di DKI Jakarta Selama Ramadhan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 23 Maret 2023 12:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dalam rangka menghormati Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, yaitu:
kelab malam; diskotek;mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan bar/ rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.
2. Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan dinyatakan harus tutup.
3. Usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) yang diselenggarakan di hotel bintang 4 (empat) dan bintang 5 (lima) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
4. Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).
5. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;