Kejaksaan Negeri OKU Selatan Sumatra SelatanTetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 13:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan dua orang menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari OKU Selatan Julia Rachman dikonfirmasi di Palembang, Senin, 27 Februari 2023 mengatakan, dua tersangka itu adalah US, mantan Kepala Dinas DLH OKU Selatan dan HIS, Bendahara Pengeluaran DLH OKU Selatan.
Kedua tersangka tersebut, kata Julia, ditetapkan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: TAP-560/L.6.23/Fd1/02/2023, Senin 27 Februari 2023.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Jember Jebloskan Kepala Desa Pocangan dan 1 ASN ke Tahanan
Ia menjelaskan berdasarkan penyidikan dalam kasus tersebut ditemukan kedua tersangka diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran pada bidang pengelolaan sampah DLH OKU Selatan, selama tiga tahun berturut-turut.
Menurut dia, setiap penganggaran pengelolaan sampah mulai tahun 2019, 2020 hingga 2021 diduga dipotong oleh tersangka sebesar sekitar 10-20 persen atau mencapai Rp1 miliar per tahun berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Kendati demikian, kata Julia, pemberkasan perkara tersebut masih belum rampung, sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci terkait nilai total anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU dalam tiga tahun anggaran itu.
“(Pemberkasan) masih belum rampung penyebabnya karena RAPBD perubahan belum kami dapatkan. Nanti kalau sudah rampung akan segera disampaikan," ujarnya.
Baca Juga: 3 Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi
Ia menambahkan sekaligus juga akan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan para tersangka tersebut.
Atas perbuatan tersangka, kata Julia, Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat dengan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***