Orbit Indonesia
Kejaksaan Negeri OKU Selatan Sumatra SelatanTetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 28 Februari 2023 13:47 WIB
Ia menambahkan sekaligus juga akan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi lagi untuk membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan para tersangka tersebut.
Atas perbuatan tersangka, kata Julia, Jaksa penyidik Kejari OKU Selatan menjerat dengan pelanggaran pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***