DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Imigrasi Denpasar Bali Ringkus 8 Warga Uzbekistan , 2 di Antaranya Buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat

image
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait penangkapan delapan WNA Uzbekistan melebihi izin tinggal dan diduga terlibat kriminal di Denpasar, Bali, Jumat 27 Oktober 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali meringkus 8 warga negara Uzbekistan karena melebihi izin tinggal dan juga diduga terlibat tindakan kejahatan mengingat dua di antaranya menjadi buronan Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat 27 Oktober 2023, instansinya sedang mendalami keterlibatan mereka di dalam tindak kejahatan, termasuk kasus investasi bodong.

Yang jelas, katanya, mereka mlanggar dengan melebihi izin tinggal selama 60 hari.

Baca Juga: Keluarga Besar Imigrasi DKI Berbela Sungkawa Meninggalnya Tri Fattah Firdaus, Sandi Andaryadi: Almarhum Baik

Tujuan mereka ke Bali, ungkapnya, adalah untuk berlibur.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai menjelaskan dua di antara 8 orang itu adalah buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Ia belum bisa memastika mereka dalam investasi bodong, karena masih didalami.

Kantor Imigrasi Denpasar mencatat dari di antara mereka adalah berjenis kelamin perempuan, dan dua di antaranya memiliki hubungan keluarga yakni kakek dan cucu.

Baca Juga: Polisi Amankan WN Korea Berkait Meninggalnya Petugas Imigrasi, Sandi Andaryadi: Sedang di Luar Jam Dinas

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Denpasar, delapan warga negara Uzbekistan itu masuk Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan tanggal kedatangan berbeda-beda, Maret, April, September dan Agustus pada 2023 menggunakan visa saat kedatangan (VoA).

Penangkapan delapan WNA itu bermula dari informasi Kantor Imigrasi Jakarta Barat berkait kedatangan salah seorang warga negara asing bernama Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov atau AU di Bali dari Yogyakarta pada 25 Oktober 2023.

Pria berusia 24 tahun dan seorang rekannya, Bekzod Kamza Ugli Khoijev (atau BK) sebelumnya menjadi buronan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

AU kemudian ditangkap setelah mendarat di Bandar Udara Ngurah Rai pada kedatangan sekitar pukul 20.00 WITA, Rabu 25 Oktober 2023.

Dari keterangan AU, Kantor Imigrasi Denpasar kemudian menangkap tujuh orang lainnya yang menginap di salah satu vila di Sanur, Denpasar pada malam yang sama dan keesokan harinya yakni pada 26 Oktober 2023. ***

Berita Terkait