DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Resmi, Jakarta Kini Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Catat 67 Lokasinya!

image
Pemprov DKI Jakarta resmi berlakukan tarif parkir tertinggi di 67 lokasi, catat!

ORBITINDONESIA.COMPemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Pemberlakuan tarif parkir tertinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diterapkan di 67 lokasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan mulai dari pasar, taman, bangun milik pemerintah daerah, hingga kawasan parkir dan berkendara sudah mulai memberlakukan tarif parkir tertinggi.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Lebih Mahal, Catat Lokasinya

"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 20 Oktober 2023.

Namun pemberlakuan tarif parkir tertinggi atau disinsentif bagi kendaraan tidak lolos atau belum melakukan uji emisi dilakukan bertahap.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Cabut Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

Untuk saat ini, setidaknya sudah ada 25 lokasi milik Perumda Pasar Jaya antara lain Pasar Glodok, Pasar Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, yang menerapkan disinsentif tersebut.

Pasar Pramuka, Pasar Perumnas Klender, Pasar Pasar Baru, Pasar Johar Baru, Pasar UPB Tanah Abang Blok B dan Pasar Tebet Barat juga sudah memberlakukan aturan tersebut.

Tahap kedua, sebanyak 29 lokasi pasar yang menggunakan mesin di gerbang (gate) akan terintegrasi disinsentif dengan target akhir Oktober 2023.

Baca Juga: Inilah 10 Tempat Parkir di DKI Jakarta yang Menerapkan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 29 lokasi pasar yang akan memberlakukan distinsentif tahap kedua yaitu:

Pasar Gondangdia;

Pasar Rawasari;

Pasar Cipulir;

Pasar Minggu;

Pasar Lenteng Agung;

Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku, Ini Besaran Denda dan Syarat agar Lolos Cegatan Polisi

Pasar Tebet Timur;

Pasar Pondok Indah;

Pasar Manggis;

Pasar Cipete Selatan;

Pasar UPB Induk Kramat Jati;

Pasar Jembatan Lima;

Baca Juga: Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta Rawan Pungli, Polisi: Jangan Ragu Lapor

Pasar Palmerah;

Pasar Palmeriam;

Pasar Sunan Giri;

Pasar HWI Lindeteves;

Pasar Kedoya;

Pasar Jelambar Polri;

Baca Juga: Berlaku Besok, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Kawasan DKI Jakarta Bakal Kena Tilang, Segini Besaran Dendanya

Pasar Cijantung;

Pasar Duren Sawit;

Pasar Tanah Abang Blok F;

Pasar Jambul;

Pasar Ujung Menteng;

Pasar Pulogadung;

Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Bakal Terapkan Sanksi Tilang untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Pasar Tanah Abang Blok G;

Pasar Petojo Ilir;

Pasar Gembrong;

Pasar Rumput;

Pasar Kenari dan

Pasar Cikini Ampiun.

Baca Juga: Danone Specialized Nutrition Indonesia Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Ciptakan Lingkungan Sehat

Kemudian, lokasi parkir Pemda yang sudah menggunakan disinsentif antara lain kawasan parkir dan berkendara (Park and Ride):

Lebak bulus,

Kalideres,

Kampung Rambutan,

Blok M Square,

Baca Juga: Jadi Penyebab Polusi, Kendaraan Bermotor di Jakarta Wajib Uji Emisi

Gedung Pasar Mayestik,

Gedung Taman Menteng,

Gedung parkir Pasar Baru,

Taman Ismail Marzuki,

Irti Monas,

Samsat Jakarta Barat,

Baca Juga: Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Lebih Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Samsat Jakarta Timur,

Samsat Jakarta Utara atau Pusat dan

Terminal Pulogebang.

"Jadi, untuk yang belum terapkan, sampai akhir Oktober ditargetkan sudah semuanya," tutup Safrin.***

Berita Terkait