DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Lebih Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

image
Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Tinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 Oktober 2023

ORBITINDONESIA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir lebih tinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Kebijakan kenaikan tarif parkir untuk kendaraan tidak lolos uji emisi tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2023 mendatang.

Penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta. Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.

Baca Juga: Saksi Radja Adipati Sebut Adegan Intim di Kasus Film Dewasa hanya Gimmick dan Improvisasi

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu 23 September 2023.

Kendati begitu, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya. Namun, pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir lain IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).

Baca Juga: Istri Ganjar Pranowo Larang Anaknya Nikmati Fasilitas Jabatan Ayahnya

Menurut Ani, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Dimana untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:
1
2

Berita Terkait