DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Parkir Lebih Mahal untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

image
Catat! Pemprov DKI Jakarta Terapkan Tarif Tinggi untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai 1 Oktober 2023

Baca Juga: MotoGP India 2023, Karena Panas Menyengat Jumlah Lap Balapan Dikurangi

Sementara pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat. Tarif parkir tertinggi tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait