Warga Harus Cetak Ulang KTP Ketika Daerah Khusus Ibu Kota Berubah Menjadi Daerah Khusus Jakarta
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 18 September 2023 17:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan, warga perlu mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk menyesuakan identitas sewaktu Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
"Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibukota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya
?????cetak ulang aja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin 18 September 2023.
Joko menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI juga sudah bersiap menyosialisasikan perubahan status ini kepada warga.
Baca Juga: Di Bawah Ibnu Chuldun, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Raih 7 Penghargaan dari KPPN Jakarta V
"Ya anggaran kita siapkan, kan itu tahun depan. Nanti kita sosialisasi karena RUU-nya sedang dalam penyelesaian," ujar Joko.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin siap melayani perubahan nama kota.
Perubahan tersebut akan dilakukan secara bertahap agar berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Budi menjelaskan bahwa blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP. ***