DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kemenag Jember Tunggu Keputusan Presiden, Inilah Alasan Biaya Haji Naik Menjadi Rp 49,8 Juta

image
Ilustrasi Haji.Kemenag Jember Tunggu Keputusan Presiden, Inilah Alasan Biaya Haji Naik Menjadi Rp 49,8 Juta. Foto: (PIXABAY)

ORBITINDONESIA- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember masih menunggu keputusan presiden untuk memastikan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023.

Sebab, satu-satunya dasar regulasi untuk biaya haji adalah keputusan presiden. Apalagi, biaya haji masing-masing embarkasi tidak sama.

Kabag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Achmad Tholabi, terus memantau kelanjutan Komisi VIII DPR RI, yang menyepakati rata-rata Bipih tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi sebesar Rp 49,8 juta.

Baca Juga: Tahun 2023 Kemenag Jember Umumkan Lansia Usia 65 Tahun Bisa Kembali Daftar Haji

"Masyarakat luas sudah mengetahui hasil pembahasan bersama," kata Tholabi, Jumat 17 Februari 2023.

Besaran Bipih ini dibayarkan langsung oleh jemaah untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan layanan masyair.

Namun keputusan akhir, baik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada pada presiden. Karena itu, pihaknya masih menunggu besaran Bipih 2023 dari presiden.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kuota Jamaah Haji di Jember 2023 Akan Bertambah, Cek Jumlahnya

Baca Juga: BRI Liga 1: Pecah, Bentrok Suporter dengan Polisi di Stadion Jatidiri

Setelah ada surat keputusan presiden, baru pihak Kementerian Agama mengeluarkan surat pengumuman masa pelunasan Bipih.

Saat bersamaan, diikuti dengan nama-nama calon haji yang berhak melunasi.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH sekitar Rp90 juta dan biaya haji yang dibayar masyarakat, yakni Bipih sebesar Rp49,8 juta.***

 

Berita Terkait