DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka

image
Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka/Dok PMJNEWS

ORBITINDONESIA- Sejumlah fans dari terdakwa Bharada E, geruduk gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 15 Februari 2023.

Bharada E merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J sesuai perintah dari Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Bharada E merupakan saksi kunci yang berani membongkar kebohongan Ferdy Sambo yang berupaya merekayasa kasus. Lantas apa tuntutan para fans?

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Terdakwa Bharada E diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan untuk Eliezer tanggal 15 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Rabu 15 Februari 2023.

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dengan berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: UIN Raden Fatah Semakin Berkualitas! Inilah 17 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan Versi UniRank

Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:
1
2

Berita Terkait