Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 12:10 WIB
ORBITINDONESIA- Sejumlah fans dari terdakwa Bharada E, geruduk gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 15 Februari 2023.
Bharada E merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J sesuai perintah dari Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Bharada E merupakan saksi kunci yang berani membongkar kebohongan Ferdy Sambo yang berupaya merekayasa kasus. Lantas apa tuntutan para fans?
Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terdakwa Bharada E diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pembacaan putusan pada sidang putusan untuk Eliezer tanggal 15 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Rabu 15 Februari 2023.
Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu dengan berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: UIN Raden Fatah Semakin Berkualitas! Inilah 17 Kampus Terbaik di Sumatera Selatan Versi UniRank
Selain Bharada E, terdapat 4 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Kini, sejumlah fans atau pendukung dari Richard Eliezer alias Bharada E telah meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar Bharada E divonis bebas.
Pengamanan ruang sidang juga telah bersiaga di sekitar ruang sidang, baik dari kepolisian serta petugas pengamanan dari PN Jaksel.
Anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga berada di sekitar ruang persidangan lantaran Bharada E yang mendapat status Justice Collaborator karena Bharada E juga membongkar kasus tersebut.
Kasus Pembunuhan tersebut mulanya disebut sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.
Namun kemudian ternyata terungkap bahwa tembak menembak merupakan skenario dari Ferdy Sambo dan peristiwa sebenarnya adalah peristiwa pembunuhan Brigadir J.***