Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 12:10 WIB
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.
Kini, sejumlah fans atau pendukung dari Richard Eliezer alias Bharada E telah meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar Bharada E divonis bebas.
Pengamanan ruang sidang juga telah bersiaga di sekitar ruang sidang, baik dari kepolisian serta petugas pengamanan dari PN Jaksel.
Anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga berada di sekitar ruang persidangan lantaran Bharada E yang mendapat status Justice Collaborator karena Bharada E juga membongkar kasus tersebut.
Kasus Pembunuhan tersebut mulanya disebut sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.
Namun kemudian ternyata terungkap bahwa tembak menembak merupakan skenario dari Ferdy Sambo dan peristiwa sebenarnya adalah peristiwa pembunuhan Brigadir J.***