DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka

image
Jelang Vonis, Fans Bharada E Geruduk Pengadilan Negeri Jaksel, Begini Tuntutan Mereka/Dok PMJNEWS

Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Inilah Harapan Yayasan Usai Pendiri Sioux Ular Indonesia Meninggal Tergigit King Cobra Ketika Beri Pelatihan

Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.

Kini, sejumlah fans atau pendukung dari Richard Eliezer alias Bharada E telah meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut agar Bharada E divonis bebas.

Baca Juga: Ingat dengan Syarifah, Videonya Viral Lagi di Medsos Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: I Love You Pak Sambo

Pengamanan ruang sidang juga telah bersiaga di sekitar ruang sidang, baik dari kepolisian serta petugas pengamanan dari PN Jaksel.

Anggota dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga berada di sekitar ruang persidangan lantaran Bharada E yang mendapat status Justice Collaborator karena Bharada E juga membongkar kasus tersebut.

Kasus Pembunuhan tersebut mulanya disebut sebagai peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

Namun kemudian ternyata terungkap bahwa tembak menembak merupakan skenario dari Ferdy Sambo dan peristiwa sebenarnya adalah peristiwa pembunuhan Brigadir J.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait