Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner Arogan Tidak Terpengaruh Narkoba
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 14:18 WIB
ORBITINDONESIA - Pengemudi Fortuner berinisial GR (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengemudi Fortuner GR menjadi tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari laman PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan saat melakukan aksinya pengemudi Fortuner yang dinilai arogan tersebut tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba.
Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Dikabarkan Selingkuh dengan Putri Candrawathi
"Tidak (terpengaruh narkotika), tersangka melakukan (perusakan) dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujar Kombes Ade.
Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksi pengerusakan lantaran kesal dan emosi usai berselisih dengan korban di jalanan.
Rencananya, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap GR.
Baca Juga: UNILA Semakin Melejit! Inilah 11 Kampus Terbaik di Lampung Versi UniRank
Selain itu, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu, khususnya pedang anggar.