DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka, Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner Arogan Tidak Terpengaruh Narkoba

image
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Indradi saat konferensi pers terkait arogansi pengemudi Fortuner.

ORBITINDONESIA - Pengemudi Fortuner berinisial GR (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi Fortuner GR menjadi tersangka dalam kasus pengancaman dan perusakan mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Dikutip dari laman PMJ News, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan saat melakukan aksinya pengemudi Fortuner yang dinilai arogan tersebut tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba.

Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Dikabarkan Selingkuh dengan Putri Candrawathi

"Tidak (terpengaruh narkotika), tersangka melakukan (perusakan) dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," ujar Kombes Ade.

Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksi pengerusakan lantaran kesal dan emosi usai berselisih dengan korban di jalanan.

Rencananya, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap GR.

Baca Juga: UNILA Semakin Melejit! Inilah 11 Kampus Terbaik di Lampung Versi UniRank

Selain itu, lanjut Ade, pihaknya masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu, khususnya pedang anggar.

"Ini (anggar) yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri, dia beli dari temannya, titip temannya. Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), yang melakukan perusakan kendaraaan Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

Baca Juga: Lepas Jeratan! Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hotman Paris Soroti Surat Kelakuan Baik Termahal di Dunia

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan GR disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ungkap Ade.

Dengan penetapan tersangka ini, lanjut Ade, GR resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Siswa yang Aktif di OSIS, Punya Kesempatan Mudah Masuk di 5 Universitas Bergengsi Ini

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.***

Berita Terkait