TOK! Putri Candrawati Divonis Pidana 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal yang Meringankan Tidak Ada
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 20:18 WIB
ORBITINDONESIA - Terdakwa Putri Candrawati divonis pidana 20 tahun penjara.
Vonis pidana 20 tahun penjara kepada Puteri Candrawati tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang agenda pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023.
Divonis pidana 20 tahun penjara, Putri Candrawati dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan yang Memberatkan Hukuman
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambungnya.
Putri Candrawati dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urut Urutan Lengkap Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri Ferdy Sambo tersebut.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri Candrawati antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas hakim Wahyu Iman Santoso.***