Orbit Indonesia
TOK! Putri Candrawati Divonis Pidana 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal yang Meringankan Tidak Ada
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 20:18 WIB
Hakim juga menyatakan pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri Candrawati antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...
"Hal yang meringankan tidak ada," tegas hakim Wahyu Iman Santoso.***