DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

TOK! Putri Candrawati Divonis Pidana 20 Tahun Penjara, Hakim: Hal yang Meringankan Tidak Ada

image
Terdakwa Putri Candrawati divonis pidana 20 tahun penjara.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Brigadir J terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri Candrawati antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...

"Hal yang meringankan tidak ada," tegas hakim Wahyu Iman Santoso.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait