DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urut Urutan Lengkap Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

image
Ilustrasi, tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

ORBITINDONESIA - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023, menjadi ujung dari drama panjang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Meski demikian, di dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dari hakim tingkat PN tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sebab, Ferdy Sambo masih dapat melakukan upaya membela diri dengan melakukan Banding, Peninjauan Kembali (PK), hingga memohon grasi ke Presiden agar selamat dari vonis hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...

Namun, di luar hal tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya tentang prosedur hukuman mati yang dijatuhkan kepada seseorang yang dinyatakan bersalah oleh hakim.

Pasalnya, vonis hukuman mati di Indonesia merupakan jenis hukuman yang jarang dijatuhkan hakim kepada terdakwanya.

Di samping itu, hukuman mati di tanah air masih menimbulkan kontroversi dan juga pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Apa Sih Arti Vonis Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya

Lantas, bagaimanakah pelaksanaan atau prosedur hukuman mati yang berlaku di Indonesia?

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait