Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urut Urutan Lengkap Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 19:55 WIB
Dilansir dari berbagai sumber, hukuman mati atau pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang terberat.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pengaturan terkait pidana mati hanya diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi:
“Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali pada leher terpidana, dan mengikatkan tali itu pada tiang gantungan, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
Sebelum diatur di dalam KUHP aturan terkait pelaksanaan pidana mati di Indonesia telah beberapa kali diubah, yaitu menurut WvS 1915 dilakukan dengan cara digantung, menurut Osamu Gunrei Nomor 1 tanggal 2 Maret 1942 dilakukan dengan cara ditembak mati, menurut WvS 1915 juncto Staatsblad 1945 Nomor 123 dilakukan dengan cara ditembak mati.
Ketentuan Pasal 11 KUHP diubah oleh Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Kemudian pemerintah membuat pengaturan yang lebih teknis terkait pelaksanaan pidana mati yang mana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Di dalam peraturan tersebut, tata cara pelaksanaan hukuman mati terbagi menjadi 4 tahap yaitu persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran. Berikut rinciannya:
• Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati;
• Pada saat dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
• Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
• Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;