DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

image
Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

ORBITINDONESIA- Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam sidang yang berlangsung, Senin 13 Februari 2023.

Lantas apa alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum? Ternyata, hakim mengungkap ada banyak kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo selama persidangan.

Bahkan selama persidangan, Ferdy Sambo menyebut tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut daftar kebohongan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!

Perihal tidak adanya niatan untuk membunuh Brigadir J, hakim menyebut itu hanyalah bantahan kosong.

“Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanya lah bantahan kosong belaka,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu menuturkan, jika Ferdy Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.

Baca Juga: Vonis Hakim: Meski Terus Mengelak, Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J yang Sudah Sekarat

Baca Juga: Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah

“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” ucapnya.

Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengesampingkan pleidoi yang diajukan terdakwa maupan pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.***

Berita Terkait