Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 13:05 WIB
ORBITINDONESIA- Sidang pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi menunjukkan fakta persidangan baru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut, dilihat dari relasi kuasa, Putri Candrawathi ibarat majikan yang tidak mungkin menjadi korban pelecehan seksual dari anak buahnya.
Apalagi dalam lingkungan kepolisian. Sebagai istri jenderal bintang dua, pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J diragukan.
Baca Juga: Terbongkar, Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Tidak Ada Bukti Valid
Apalagi, hakim menyebut tidak ada bukti pendukung yang valid adanya peristiwa pelecehan atau kekerasan seksual atas klaim dari Putri Candrawathi.
“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,”
ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan, terdapat dasar aturan untuk pengadilan dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang berkaitan dengan unsur relasi kuasa.
Baca Juga: Putri Candrawathi Konsisten Sebut Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ibunda Brigadir J: Dia Biang Kerok
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya,” jelasnya.
Selain itu, unsur kedua yang disertakan Hakim Wahyu yakni adanya ketergantungan kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.