Penjelasan Gugatan Perkawinan Beda Agama di Indonesia yang Ditolak MK, Apakah Melanggar Hak Asasi Manusia
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 13:49 WIB
ORBITINDONESIA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama di Indonesia. Apakah melanggar hak asasi manusia?
Gugatan pernikahan beda agama ini mulanya dilayangkan oleh E. Ramos Petege seorang pemeluk Katolik, sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E.
Baca Juga: Waduh 132 Ribu Keluarga di Jember Tak Punya Jamban, Budaya BAB Sembarangan di Sungai Tinggi
Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 1 Januari 2023.
Sementara itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.
Baca Juga: Berani Selingkuhi Istri, Segini Gaji Kompol D yang Diterima Tiap Bulan
Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.
Ia menjelaskan dalam konteks perkawinan yang menjadi pokok persoalan perkara, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945.