Bejat, Guru SD di Sulawesi Selatan Sentuh Area Sensitif Muridnya Sendiri saat Mengerjakan Soal Ujian
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Januari 2023 20:14 WIB
ORBITINDONESIA- Seorang guru SD, berinisial MU di Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, melakukan pelecehan seksual kepada muridnya sendiri saat mengerjakan soal ujian.
Kini polisi telah menahan MU dan sedang dalam proses penyelidikan. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Peristiwa bermula saat Mu dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, Ar (10) pada Selasa 6 Desember 2022 lalu sekitar pukul 08.30 Wita.
Baca Juga: Indonesia Mengutuk Keras Pembakaran Al Quran di Swedia, Ini Kata Otoritas Setempat
Ar menceritakan bahwa saat mengerjakan soal ujian, tiba-tiba sang guru yang berinisial Mu datang dari arah belakang.
Ia serta merta memegangi salah satu anggota tubuh yang sensitif.
Ar sempat menyatakan keberatan atas perlakuan tersebut.
Baca Juga: Perempuan yang Dibakar Hidup hidup Usai Diteriaki Penculik Anak Ternyata Seorang ODGJ
Dalam keadaan takut, Ar kemudian mengajak salah seorang temannya untuk ke toilet sekolah.
Ia berniat untuk menceritakan ke temannya itu. Namun, tanpa ia sadari, sang guru mengikutinya.
"Saya takut. Saya ke kamar mandi. Naikkuti ka sampai kamar mandi," kata Ar.
Baca Juga: Pendiri Yayasan ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mu yang dilaporkan melecehkan muridnya sendiri, sudah ditahan dan ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan Mu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Hanya saja, kepolisian masih mendalami kondisi psikologi tersangka.
"Masih kita dalami," ujar AKP Abustam lagi.
Pada Kamis (19/1/2023), polisi melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.
"Segera dirampungkan berkas perkaranya dan kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar AKP Abustam.***