DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Guru SD di Sulawesi Selatan Sentuh Area Sensitif Muridnya Sendiri saat Mengerjakan Soal Ujian

image
Ilustrasi Pelecehan. Bejat, Guru SD di Sulawesi Selatan Sentuh Area Sensitif Muridnya Sendiri saat Mengerjakan Soal Ujian

"Saya takut. Saya ke kamar mandi. Naikkuti ka sampai kamar mandi," kata Ar.

Baca Juga: Pendiri Yayasan ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mu yang dilaporkan melecehkan muridnya sendiri, sudah ditahan dan ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam melalui keterangan pers yang diterima di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan Mu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Hanya saja, kepolisian masih mendalami kondisi psikologi tersangka.

"Masih kita dalami," ujar AKP Abustam lagi.

Pada Kamis (19/1/2023), polisi melakukan penahanan terhadap Mu karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi. Saat ini juga, polisi masih merampungkan berkas perkara.

"Segera dirampungkan berkas perkaranya dan kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar AKP Abustam.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait