DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Sudah 49 Tahun, Apakah Hukuman Seumur Hidup Sesuai dengan Usianya, Jangan Salah

image
Ferdy Sambo Sudah 49 Tahun, Apakah Hukuman Seumur Hidup Sesuai dengan Usianya, Jangan Salah. ANTARA/HO/pri. (ANTARA/HO)

ORBITINDONESIA- Banyak yang mengartikan hukuman seumur hidup disesuaikan dengan usia yang bersangkutan.

Artinya bila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo, maka dia akan dihukum selama 49 tahun sesuai usianya.

Jangan sampai salah, berikut penjelasannya, dikutip Orbit Indonesia dari laman Kemenkumham.

Baca Juga: Ramai Tuntutan Ferdy Sambo, Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dengan Pidana Mati

Seperti diketahui, terbaru JPU memberikan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Hal tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP.

Baca Juga: Dapat Tuntutan Hukuman 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertangkap Kamera Hanya Terdiam Sambil Menangis

Sebagai gambaran, apabila terpidana B berusia 35 tahun dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, lalu ia menjalani hukumannya selama 35 tahun.

Padahal, sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan.

Baca Juga: Relawan Pro Ganjar Pranowo Sumatra Barat Dikukuhkan, Benny Kisworo: Ganjar tak Berjarak dengan Rakyat

Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.***

Berita Terkait