Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, Ada Orang Bule Segala
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 14 Januari 2023 06:50 WIB
ORBITINDONESIA - Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023 mengatakan penahanan ditempuh setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan.
"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.
Keempat tersangka itu adalah Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.
Kemudian satu orang tersangka adalah warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK.
Penahanan keempat tersangka dilaksanakan pada Kamis.
"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," kata Ketut.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung
Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).
Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.
"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.
Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***