DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, Ada Orang Bule Segala

image
Tangkapan Layar- Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung memidahkan Thomas Van Der Heyden, warga negara asing yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan, Kamis 12 Januari 2023.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).

Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait