Terbaru, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Khusus Kelas 3 Ternyata Sering Dapat Bantuan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 15:35 WIB
ORBITINDONESIA- Berikut daftar harga iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan memang memiliki banyak perbedaan sesuai dengan kelas kepesertaan. Ada yang kelas 1, 2 dan kelas 3.
Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah jadi kebutuhan untuk membantu biaya berobat. Khusus peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ternyata sering dapat bantuan dari pemerintah.
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen.
Dari jumlah tersebut 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
Baca Juga: SEDIH, Tidak Ada Air Bersih, Begini Cara Tiko Menyediakan Air untuk Kebutuhan Ibunya yang ODGJ
b. Sebesar Rp. 100.000, per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan: :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***