Terbaru, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Khusus Kelas 3 Ternyata Sering Dapat Bantuan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 03 Januari 2023 15:35 WIB
ORBITINDONESIA- Berikut daftar harga iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan memang memiliki banyak perbedaan sesuai dengan kelas kepesertaan. Ada yang kelas 1, 2 dan kelas 3.
Saat ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah jadi kebutuhan untuk membantu biaya berobat. Khusus peserta BPJS Kesehatan kelas 3 ternyata sering dapat bantuan dari pemerintah.
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen.
Dari jumlah tersebut 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.