Cek Ulang Masa Berlaku STNK Kamu, Tidak Diperpanjang 5 Tahun Bakal Diblokir, Ini Dampaknya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 13:59 WIB
ORBITINDONESIA- Buat kamu yang memiliki kendaraan, silakan segera cek masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kamu.
Kini, pemerintah melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bakal melakukan pemblokiran STNK yang sudah tidak diperpanjang selama 5 tahun.
Tidak hanya itu, ada syarat detail lagi untuk STNK yang bakal diblokir. Lantas apa dampaknya bila STNK sudah diblokir?
Baca Juga: Parah Bikin Geram, Pengendara Motor Tendang Pengawal Ambulans Videonya Viral di Twitter
Peraturan pemblokiran STNK ini
tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, kendaraan yang sudah diblokir datanya akan dihapus.
STNK yang sudah diblokir, berarti pemilik sudah tidak bisa melakukan registrasi ulang kendaraannya. Artinya kendaraan akan menjadi bodong.
Baca Juga: Biaya Operasi Pendarahan Otak Indra Bekti Besar, Sang Istri Aldilla Jelita Buka Penggalangan Donasi
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Dua tahun enggak bayar (STNK), blokir," kata Agus Fatoni kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Lantas apa dampaknya bila motor bodong dibawa untuk berkendara di jalan raya? Ternyata ada sanksinya.
Sesuai pasal 106 ayat 5 huruf a, pengendara bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Anita Pointer Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker, Ini Profil Singkatnya
Selain itu, masih ada kesempatan buat pemilik kendaraan sebelum STNK kendaraannya diblokir.
Pemilik akan diberi peringatan sebanyak tiga kali sesuai Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.***