Orbit Indonesia
Cek Ulang Masa Berlaku STNK Kamu, Tidak Diperpanjang 5 Tahun Bakal Diblokir, Ini Dampaknya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 02 Januari 2023 13:59 WIB
Sesuai pasal 106 ayat 5 huruf a, pengendara bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Anita Pointer Tutup Usia Setelah Berjuang Melawan Kanker, Ini Profil Singkatnya
Selain itu, masih ada kesempatan buat pemilik kendaraan sebelum STNK kendaraannya diblokir.
Pemilik akan diberi peringatan sebanyak tiga kali sesuai Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.***