Meskipun PPKM Dihentikan, Inmendagri Mengatur Tetap Bermasker
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 31 Desember 2022 13:05 WIB
ORBITINDONESIA – Setelah pemerintah mengakhiri aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), keluarlah Instruksi Mentei Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang pengendalian COVID 19.
Di dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 yang diterbitkan 30 Desember 2022 diatur tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," demikian bunyi poin kesatu dalam Inmendgari tersebut.
Baca Juga: Tito Karnavian: PPKM Bisa Kembali Diaktifkan Bila COVID 19 Melonjak
Baca Juga: BREAKING NEWS, Presiden Jokowi Cabut Status PPKM Hari Ini
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Presiden Jokowi Nyatakan PSBB PPKM Mungkin Berhenti Akhir Tahun Ini, COVID 19 Menurun Terus
Pemberhentian PPKM tidak menandakan pandemi selesai. Pernyataan pandemi selesai hanya diumumkan secara resmi oleh World Health Organization (WHO).
Bagaimana dengan aturan bermasker?
Poin ketiga dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 mengatur kebijakan memakai masker pada masa pencabutan PPKM. Berikut aturannya.