Natal 2022, Dirikan Tenda untuk Tampung Jemaah di Gereja Harus Seizin Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Desember 2022 11:00 WIB
ORBITINDONESIA - Menjelang Natal 2022, Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022 tersebut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Natal 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Kantor Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Hanya Flashdisk
“Edaran ini sebagai bagian dan concern pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujar Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono soal Natal 2022, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu, 21 Desember 2022.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.
Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja.
Baca Juga: PT Kebun Socfindo Seumayam Kabupaten Nagan Raya Aceh Salurkan CSR kepada Lima Desa, Ada Bibit Lele