DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Natal 2022, Dirikan Tenda untuk Tampung Jemaah di Gereja Harus Seizin Polisi

image
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terbitkan SE Pelaksanaan Natal 2022.

Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat,” kata Anna.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait