Orbit Indonesia
Natal 2022, Dirikan Tenda untuk Tampung Jemaah di Gereja Harus Seizin Polisi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 22 Desember 2022 11:00 WIB
Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat,” kata Anna.***