Hakim PN Bale Bandung: Doni Salmanan Bersalah Tapi Tidak Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Bikin Jaksa Geram
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 18:24 WIB
ORBITINDONESIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni M. Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus investasi opsi biner, Kamis, 15 Desember 2022.
Dilansir dari ANTARA, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menegaskan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah.
Doni Salmanan dinilai sengaja menyebarkan berita bohong (hoaks) sehingga menyebabkan kerugian pada korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.
Majelis hakim juga mengatakan, Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca Juga: DOK! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.