Hakim PN Bale Bandung: Doni Salmanan Bersalah Tapi Tidak Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban, Bikin Jaksa Geram
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 18:24 WIB
ORBITINDONESIA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doni M. Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus investasi opsi biner, Kamis, 15 Desember 2022.
Dilansir dari ANTARA, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menegaskan bahwa Doni Salmanan terbukti bersalah.
Doni Salmanan dinilai sengaja menyebarkan berita bohong (hoaks) sehingga menyebabkan kerugian pada korban.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.
Majelis hakim juga mengatakan, Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca Juga: DOK! Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
JPU pun sebelumnya menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.
Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana.
Baca Juga: WOW, Segini Harta Sahat Tua Simanjuntak yang Ditangkap KPK, Punya Tiga Mobil Mewah
Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.***