DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Liburan Tahun Baru 2023, Pemerintah Terapkan PPKM, Catat Wilayahnya

image
Liburan Tahun Baru 2023, Pemerintah Terapkan PPKM, Catat Wilayahnya. Ilustrasi Liburan / Freepik

ORBITINDONESIA- Pandemik Covid-19 belum berkahir. Pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa liburan tahun baru 2023.

Perpanjangan PPKM berlaku mulai 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.

Perpanjangan pemberlakuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.

Baca Juga: Jember Diguncang Gempa Tiga Kali, Terbesar Berkekuatan Magnitudo 6,2, Ini Kata BPBD

Perpanjangan PPKM sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pada penerapan PPKM kali ini seluruh daerah berada pada level 1.

Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.

Baca Juga: Profil Yudo Margono, Anak Petani Asal Madiun yang Kini Jadi Calon Panglima TNI

"Perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi

Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Guncang Jember, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.

Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.

Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.

Secara umum, Inmendagri tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan minimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja atau perkantoran.

Berikutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada pemerintahan dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali menekankan harus mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk sektor kritikal bidang kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya pos pelayanan terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat.***

Berita Terkait