Wanda Hamidah Masuk ke Polda Metro Jaya, Inilah yang Dia Kerjakan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 04 November 2022 11:06 WIB
ORBITINDONESIA – Wanda Hamidah berurusan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia ternyata mendampingi pamannya yang diperiksa kedua kalinya atas aduan dari Japto Soerjosoemarno.
Kegiatannya mendampingi pamannya Hamid Husein diperiksa oleh Polda Metro Jaya dia unggah di akun instagramnya @wanda_hamidah seperti dilihat OrbitIndonesia, Jumat 4 November 2022.
Di dalam di akun @wanda_hamidah, Wanda Hamidah mengunggah fotonya bersama pamannya dan dua kuasa hukumnya dengan dibumbui narasi;
Baca Juga: Tinggalkan Nasdem, Wanda Hamidah Bergabung ke Partai Golkar
“Kamis 3 November 2022, saya mendampingi paman saya, Hamid Husein yang untuk kedua kalinya diperiksa @poldametrojaya atas aduan saudara Japto berkait penyerobotan pasal 167 KUHP, ‘barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah/ruangan/pekarangan yang dipakai orang lain atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan yang berhak dihukum selama-lamanya 9 bulan denda Rp4.500.”
“Beliau didampingi dua kuasa hukum bang @sahrinhamid dan bang @giofedi.”
“Agak absurd dan lucu tuduhan ini. Bagaimana paman kami Hamid Husein (keluarga besar kami) seperti saya jelaskan dalam postingan sebelumnya tinggal di sana sejak 1958-1962 (sampai saat ini) bisa ‘memaksa’ dan ‘menyerobot’. Menyerobotnya di mana? Dengan paksaan pula? Siapa yang yang menyerobot siapa?”
“Sementara untuk mendapat sertifikat, harus ada keterangan lurah bahwa tidak ada penghuni dalam rumah tersebut dan objek tidak dalam sengketa.”
Baca Juga: Rumah Keluarga Status Quo, Wanda Hamidah Terima Kasih pada Kapolri Sampai Wa Ode Herlina