Terhubung dengan HTI dan NII, Penanganan Siti Elina Pakai UU Terorisme
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 26 Oktober 2022 19:14 WIB
ORBITINDONESIA - Siti Elina (24), penodong senjata api (senpi) di depan Istana Negara beberapa waktu lalu memiliki hubungan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Keterlibatan Siti Elina dengan dua organisasi terlarang tersebut diketahui melalui aktivitasnya di media sosial (medsos).
Kabag Bantuan Ops Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan dalam pengembangan kasus ini, pihaknya juga menemukan dua orang yang terhubung dengan NII Jakarta dengan inisial BU dan JM.
Baca Juga: Indonesia Laporkan 4 Kasus Covid 19 Omicron XBB
"Dari pemeriksaan sementara dan hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun NII," ungkap Aswin dilansir dari PMJ News, Rabu, 26 Oktober 2022.
"Setelah pemeriksaan akun analisis dilakukan ditemukan dua orang lainnya yang juga terhubung dengan kelompok NII Jakarta. Yaitu seorang dengan atas nama BU dan atas nama JM, yang sudah berbaiat kepada amir atau kepada Negara Islam Indonesia," sambungnya.
Dengan adanya temuan tersebut, kasus Siti Elina akan menerapkan undang-undang penanggulangan terorisme.
Baca Juga: KSAD Dudung Wanti Wanti Ancaman Kelompok Radikal Serang Instalasi Militer
"Hasil koordinasi kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus melibatkan atau menerapkan undang-undang tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," terangnya.
"Oleh karena itu mulai dari kemarin kami sudah terus mulai berdampingan dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk terus mendalami kasus ini," imbuhnya.***