Adik dan Kekasih Brigadir J Tak Merespon Ungkapan Belasungkawa Bharada E
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 17:17 WIB
ORBITINDONESIA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkapkan bela sungkawa kepada kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak dan adik Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky.
Ungkapan bela sungkawa itu disampaikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu selepas pemeriksaaan Vera Simanjuntak dan Mahareza Rizky sebagai saksi untuk Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022
Ketika itu, majelis hakim berikan kesempatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tanggapi keterangan dari kedua saksi tersebut
Baca Juga: Momentum Bharada E Berlutut di Hadapan Orangtua Brigadir J
“(Bagaimana terdakwa) apakah sudah benar semua atau sebagian salah,” tanya hakim kepada Richard dalam persidangan.
Kemudian, Richard membenarkan keterangan kedua saksi tersebut dan langsung mengungkapkan belasungkawa.
“Sudah benar, saya hanya mau sampaikan turut berduka cita mbak Vera, semoga mbak tetap dikuatkan,”kata Richard
Baca Juga: Bharada E : Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Namun, ungkapan belasungkawa itu tidak direpsoon oleh Vera maupun adik Brigadir J. bahkan Vera dan adik Brigedir J tak menolehkan kepala sedikit pun. Kemudian, keduanya langsung beranjak dari kursi dan meninggalkan ruang persidangan.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat
Jaksa menyebut bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Ikuti Langkah Bharada E, Bripka RR Ingin Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Syaratnya
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, “kata jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. ***