Polri Akui Tembakkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Dalam Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 Oktober 2022 19:39 WIB
ORBITINDONESIA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menembakkan gas air mata yang sudah kedaluwarsa dalam upaya pengamanan kerusuhan di Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dalam keterangannya, Polri mengungkapkan bahwa beberapa gas air mata yang ditembakkan kepada para suporter Arema FC dalam upaya pengamanan kerusuhan di Kanjuruhan memang sudah kedaluwarsa, namun jumlah pastinya masih dalam penyelidikan.
"Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya. Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Polisi: Gas Air Mata saat Kerusuhan di Kanjuruhan Tidak Mematikan, Tapi...
Baca Juga: TGIPF Kerusuhan di Kanjuruhan Klaim Kantongi Alat Bukti Ungkap Fakta Penyebab Tragedi
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menunjukkan tiga bentuk selongsong gas air mata yang digunakan Polisi dalam upaya pengamanan kerusuhan di Kanjuruhan, yaitu peluru berwarna hijau, biru dan merah.
Dedi menjelaskan 3 jenis peluru gas air mata tersebut memiliki kandungan dan fungsi yang berbeda-beda. Peluruh berwarna hijau, menurut dia hanya menyebarkan asap putih sementara peluruh berwarna biru memiliki kadar gas air mata yang sifatnya sedang. Sedangkan yang merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah besar.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan: Wajar Ketua Umum PSSI Lepas Tangan, Ada Aturan Ini...
Baca Juga: UPDATE Kerusuhan di Kanjuruhan: 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Etik, Ini Daftarnya