DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Beredar Surat Pemanggilan KPK untuk Pimpinan DPRD Papua Terkait PON 2022, Jubir KPK: Hoaks

image
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tegaskan tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan untuk Yusuf Wonda.

ORBITINDONESIA - Baru-baru ini beredar sebuah surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yusuf Wonda.

Surat pemanggilan yang disebut dari KPK untuk Yusuf Wonda terkait dengan dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020 lalu.

Namun, KPK menegaskan tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Yusuf Wonda.

Baca Juga: Sistem Tilang Manual Segera Dihapus, Polisi Siapkan ETLE di Seluruh Ruas Jalan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Hal tersebut artinya, surat pemanggilan tersebut palsu, termasuk stempel KPK yang ada di dalamnya.

"KPK menerima informasi beredarnya Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 22 September 2022.

Dalam surat tertanggal 21 September 2022 tersebut, lanjut Ali, terdapat tanda tangan seorang penyidik KPK atas nama Muh Ridwan Saputra.

Baca Juga: Profil Jossi Marchelli Risaputra Adik Aktris Acha Septriasa yang Dituding Rasis Karena Konten Little Mermaid

Berdasarkan hasil penelusuran, Ali memastikan tidak ada nama tersebut sebagai penyidik.

"KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK atas nama tersebut," ujarnya.

Ali menjelaskan, surat itu dipastikan palsu karena dalam surat dijelaskan bahwa pihak yang dipanggil akan dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Inilah Kabar Teranyar Terkait Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

"Surat palsu ini diketahui beredar di wilayah Papua dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dengan modus-modus lainnya," terangnya.

KPK dengan tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

Ali pun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Baca Juga: OTT Mahkamah Agung, KPK Berhasil Amankan Barang Bukti Ini

"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK dan melakukan tindakan pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tukasnya.***

Berita Terkait