Kemendagri Segera Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Lampung Timur Menjalankan Kewajiban Konstitusional
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 September 2022 16:37 WIB
ORBITINDONESIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera membuat evaluasi terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menunaikan kewajiban konstitusionalnya berkait dengan anggaran dana desa (ADD).
Evaluasi ini dijalankan setelah batas waktu akhir perintah pembayaran gaji perangkat desa Lampung Timur pada Selasa 20 September 2022 berlangsung.
“Besok baru secara kelembagaan akan dievaluasi di internal Itjen kemendagri apakah Pememerintah Kabupaten Lampung Timur benar sudah menunaikan kewajiban konstitusionalnya berkait ADD,” kata Nizwar Affandi selaku tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kemendagri sewaktu dimintai pernyataannya oleh OrbitIndonesia secara tertulis melalui pesan whatsapp, Selasa.
Baca Juga: Meskipun Dicicil, Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Cair
Menurut Affan, demikian Nizwar Affandi disapa, yang akan dijalankan Inspektorat Jenderal kemendagri besok adalah:
“Apakah benar ADD Kabupaten Lampung Timur untuk tahun anggaran 2022 (DAU tahun 2022 dikurangi DAK tahun 2022 dikalikan 10 persen) benar-benar hanya digunakan untuk belanja desa tahun 2022 saja? Atau ada penggunaan untuk belanja tahun sebelumnya?”
“Apakah penganggaran, pengalokasian dan distribusi ADD di Kabupaten Lampung Timur sudah sesuai dengan ketentuan PP nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerinrtah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa?”
Pada hari Selasa, Gaji Perangkat desa Lampung Timur, sudah dicairkan meskipun dicicil satu dari dua triwulan yang tertunggak.
Baca Juga: Hotman Paris Sarankan Lampung Timur Dilebur dengan Kabupaten Terdekat